Pernikahan
adalah upacara penyatuan dua orang insan dengan mengucapankan janji untuk
sehidup semati di depan orang lain baik dua orang maupun lebih (banyak
orang/umum) dengan tujuan meresmikan ikatan perkawinan baik secara hukum maupun
agama.
Upacara
pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi tergantung pada tradisi, budaya,
serta agama maupun kelas sosialnya. Pernikahan dengan adat atau aturan tertentu
biasanya berkaitan dengan aturan agama tertentu pula.
Dalam adat
suku kutai, sebelum melakukan pernikahan biasanya mereka melakukan acara-acara
atau upacara adat sebagai proses menuju sebuah pelaminan. Acara-acara itu
melimuti : Upacara bedatang, Upacara besorong tanda, Acara beluluran, Acara
becukur alis, Acara bepacaran, Acara Akad/nikah soro’, Acara resepsi serta
Acara naik pengantin.
Namun pada
zaman sekarang upacara/acara seperti itu kian berubah seiring dengan
perkembangan zaman. Bahkan ada salah satu diantara upacara pernikahan tersebut
yang tidak lagi dipakai dengan alasan sudah tidak zamannya lagi untuk dipakai.
Jika hal ini terus-terusan dibiarkan maka lama-kelamaan kebudayaan suku kutai
pada pernikahan itu akan menghilang.
Seharusnya
masyarakat suku kutai di Desa Teratak menyadari akan pentingnya melestarikan
sebuah kebudayaan dan adat istiadat yang kita miliki selagi itu tidak
bertentangan dengan aturan serta hukum agama. Agar kebudayaan ini terus tumbuh
serta dapat dinikmati oleh anak cucu suatu hari nanti.
Pada zaman
modern ini, kebanyakan masyarakat enggan untuk menunjukkan kebudayaannya
sebagai identitas suatu suku bangsa. Apa lagi dalam acara adat pernikahan. Hal
demikian akan membuat pudarnya sebuah tradisi yang sudah ada sejak zaman nenek
moyang kita terdahulu. Jarang sekali di zaman sekarang ada pernikahan yang
menggunakan adat istiadat yang kental dengan sukunya. Pernikahan itu malah
dibuat berdasarkan mode orang-orang barat atau mode percampuran yang apa lah
istilahnya. Padahal kita punya kebudayaan yang harus dipertahankan.
Disini kami
akan membahas tentang adat istiadat pernikahan suku kutai di Desa Teratak yang
mana di Desa ini penduduknya mayoritas suku kutai dengan presentase 95% kutai
dan sisanya suku lain dan agama yang dianut adalah agama islam.
Pada adat
istiadat pernikahan suku kutai di Desa Teratak kami menemukan adanya sedikit
perubahan pada acara-acara pernikahannya dan akan kami membahas sesuai dengan
ilmu pengetahuan yang kami miliki tentang suku kutai di Desa Tersebut.
Suku kutai
biasanya melalukan upacara-upacara adat sebelum melaksanakan upacara pernikahan.
Semua itu akan kami bahas berikut ini beserta perubahan-perubahan yang terjadi
pada upacara adat istiadat suku kutai di Desa Teratak.
Hal-hal
yang berkaitan dengan upacara adat-istiadat pernikahan suku kutai di Desa
Teratak adalah sebagai berikut :
a) Acara Bedatang
Pada acara
ini pihak laki-laki melakukan kunjungan atau silaturahmi kepihak perempuan
dengan membawa uang seserahan (Sumahan) sekaligus membicarakan waktu dan tempat
yang tepat untuk melaksanakan pernikahan agar mendapat keberkahan. Kedua
keluarga ini saling berunding dan bertukar pikiran untuk menemukan keputusan
yang tepat bagi pernikahan putra dan putri mereka. Biasanya calon pengantin laki-laki
tidak dilibatkan dalam acara ini. Acara seperti ini masih dilakukan oleh
masyarakat suku kutai di Desa Teratak dan belum ada perubahannya. Masih sama
seperti yang dulu.
b) Acara Besorong Tanda
Pada acara
ini keluarga pihak lelaki berkunjung lagi kepada keluarga pihak perempuan
dengan membawa cincin yang ditujukan untuk calon pengantin perempuan dengan
tujuan mengikatnya agar sang perempuan tidak lagi bisa dilamar oleh lelaki lain
karna sudah diikat dengan cincin tersebut walaupun belum melaksanakan akad.
Mungkin bahasa gaulnya sekarang adalah tunangan, namun tidak bertukar cincin,
Hanya menyerahkan bukti pengikat saja berupa cincin. Acara besorong tanda ini
juga masih dilaksakan masrarakat di Desa Teratak dan belum ada
perubahan-perubahan yang dilakukan.
c) Acara Beluluran,Betimung,Bepacaran
Acara yang
ini biasanya dilakukan oleh pengantin perempuan kecuali berpacaran. Berpacaran
juga dilakukan oleh pengantin laki-laki. Beluluran kalau zaman dulu yang
dipakai adalah bedak dingin (Pupur basah) yang dicampur dengan temu giring
(tumbuhan sejenis kunyit yang berwarna kuning) dengan tujuan agar kulit
pengantin perempuan akan bercahaya kuning sekuning langsat. Namun hal ini telah
mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman karena lulur yang
digunakan kebanyakan lulur yang banyak dijual di toko-toko atau supermarket
mengingat bahwa bahan untuk membuatnya juga lumayan sulit didapat seperti temu
giring. Namun hasil yang didapat juga tidak sebagus yang dulu. Lulur zaman
modern yang dipakai tidaklah menimbulkan bekas apa-apa pada kulit. Dia hanya
bersifat membersihkan kulit dari daki-daki yang melekat. Walaupun memang ada
lulur yang berbahan temu giring, namun kuningnya tidak akan tahan lama dan
warna kuningnya pun agak pucat.
Acara
betimung ini merupakan acara pembungkusan diri yang dilakukan dengan cara duduk
diatas tungku yang dibawahnya berisi rebusan rerempahan berupa laos, serai
wangi dan sebagainya dengan menggunakan sarung lalu tubuh kita akan ditutup
dengan kain lagi atau apa saja yang bisa dijadikan penutup hingga kepala agar
uap yang dikeluarkan dari bawah tidak akan lari kemana-mana. Zaman sekarang
masyarakat di Desa Teratak masih menggunakan rerempahan yang sama untuk
melakukan acara betimungan. Namun yang sedikit berbeda adalah betimung ini dilakukan
di salon-salon tidak lagi dilakukan di rumah sebagai mana masyarakat zaman
dulu.
Acara
bepacaran merupakan ritual yang
dilakukan dimalam hari. Biasanya pacar yang digunakan berupa daun pacar itu
sendiri yang ditumbuh hingga halus dengan dicampur bebagai bahan dasar seperti
: nasi, serbuk teh, kembang cabe,dan daun keladi. Cara pengolahannya pun sangat
tradisional yaitu dengan cara menumbuk atau mengueknya di tempat ulekan
layaknya mengulek sambal. Acara bepacaran ini mengalami sedikit perubahan.
Perubahan itu terletak pada pacar yang digunakan. Masyarakat kini tidak lagi
menggunakan daun pacar tumbuh sebagai pemerah kuku, namun mereka menggunakan
pacar-pacar india yang banyak dijual di pasaran seperti Rani kone, Henna dan
sebagainya.
d) Acara becukur alis
Didalam
agama islam mencukur alis adalah haram bagi seorang wanita karena berusaha
mengubah ciptakan Allah swt. Allah akan melaknat wanita yang mencukur alisnya
maupun wanita yang mencukurkannya. Namun menurut keyakinan masyarakat suku
kutai di Desa Teratak bahwa setiap wanita yang akan menikah harus dicukur
alisnya agar wajahnya berubah atau menimbulkan cahaya yang cantik sehingga
orang akan melihat perubahan itu pada wajahnya.
Boleh diakui bahwa kebanyakan masyarakat kutai di Desa Teratak tidak
mengetahui akan hal-hal yang dibenci Allah mengenai pencukuran alis tersebut
karena mereka hanya menjalankan tradisi yang diturunkan nenek moyang terdahulu.
Namun pada masyarakat di zaman sekarang ini acara bercukur alis sudah ada yang
menerapkan bahwa menikah tidak harus mencukurnya walaupun hanya satu atau dua
orang saja. Pada kenyataanya acara cukur alis sudah melekat pada tradisi
perniakahan suku kutai di Desa Teratak dan sangat sulit untuk bisa menanamkan
pemahaman lain kepada masyarakat bahwa hal tersebut bertentangan dengan ajaran
agama.
e) Acara Akad Nikah (Nikah
Soro’)
Akad nikah
disebut juga nikah soro’. Nikah soro’ dilaksanakan tidak harus di hari yang
sama dengan acara pernikahannya atau resepsi. Nikah soro’ pada zaman dahulu
biasanya dilakukan dimalam hari. Misalnya resepsi pernikahan akan dilaksanakan
pada hari minggu maka nikah soro’ dilakasanakan pada malam minggunya. Namun ada
terkadang nikah soro’ juga dilaksanakan pada hari minggu pagi sebelum
resepsinya di mulai. Pada zaman sekarang suku kutai di Desa Teratak
melaksanakan nikah soro’ kadang tidak harus dihari yang sama dengan hari
resepri pernikahannya. Mereka melaksanakan nikah soro’ kadang seminggu sebelum
hari resepsi.
f) Acara Betatai/Naik
Pengantin
Pada acara
ini kedua pengantin sudah resmi menjadi suami istri dimana mereka akan
disandingkan untuk berdiri berdua diluar rumah dengan disaksikan banyak orang
lalu disambut dengan Salawat Nabi yang dibacakan oleh pemuka agama. Untuk
menambah suasana meriah pihak keluarga biasanya menyiapkan beras kuning yang
diisi dengan daun padan beserta uang logam dan permen untuk dihambur didepan
pengantin. Zaman sekarang acara ini sudah berubah. Acara naik pengantin tidak
lagi dilakukan dengan menyandingkan pengantin sambil berdiri diluar rumah serta
tidak ada lagi keluarga yang menghamburkan beras kuning dihadapan pengantin,
Masyarakat di Desa Teratak sekarang mengubahnya dengan menyandingkan penganting
dipelaminan yang ada di luar rumah. Sekaligus bisa disaksikan banyak orang
sambil menyantap makanan yang disediakan, Tidak perlu lagi bergiliran masuk
kerumah pengantin. Namun tempat makan juga disediakan diluar rumah agar semua
orang bisa meliha kedua mempelai sekaligus mengucapkan selamat.
Dari
beberapa acara-acara yang kami jelaskan ada yang sudah berubah namun ada juga
acara yang masih mempertahankan adat kebiasaannya tanpa mengubahnya sedikitpun.
Kesimpuulan
Pernikahan
adalah suatu acara pengikatan cinta dan janji dua orang insan yang berkaitan
dengan adat istiadat, agama dan prilaku manusia sebagai makhluk yang berbudaya
(Human Culture).
Dari
beberapa penjelasan yang telah dibahas diatas dapat diketahui bahwa pernikahan
tidaklah lepas dari adat istiadat dan prilaku suatu suku yang sudah ada dari
zaman nenek moyang terdahulu. Begitu pula dengan adat dan kebiasaan suku kutai
di Desa teratak pada acara atau upacara pernikahannya yang telah diwariskan
oleh orang-orang terdahulu.
Banyak
perubahan adat dan prilaku suku kutai di Desa Teratak pada saat melaksanakan
upacara sekitar pernikahan yang mereka rubah namun tidak menghilangkan
kebiasaan aslinya. Walaupun zaman telah modern, namun hingga saat ini masih ada
suku kutai di desa tersebut yang menggunakan cara-cara tradisional dalam
mempersiapkan atau melaksanakan pernikahan. Mereka tetap ingin mempertahankan
kebudayaaan dan kebiasaan orang-orang terdahulu meski mereka sendiri merubah
sedikit kebiasaan tersebut.
Namun pada
dasarnya kebudayaan adalah warisan dari nenek moyang harus tetap dijaga agar
tidak melebur seiring dengan perkembangan zaman. Terkadang memang ada
kebudayaan yang bertentangan dengan ajaran agama yang kita anut seperti dalam
ajaran agama islam.
mantaaappp...
BalasHapus